about-us image
WHO WE ARE & WHAT WE DO

ABOUT US

PT. PROTIC CARE INDONESIA Merupakan Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Distribusi Alat Kesehatan dan Kebutuhan Rumah Tangga yang telah Mempunyai Legalitas Perusahaan yang Lengkap Sesuai Dengan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

PT. Protic Care Indonesia Berdiri Tahun 2020 dengar Komitment Penuh Serta Semangat Tinggi Untuk Membantu Menyediakan Kebutuhan Kesehatan di Kalangan Masyarakat, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Lainnya

Sertifikasi & Legalitas Perusahaan

Walaupun Dilihat Dari Usia Perusahaan Masih Belia namun PT. Protic Care Indonesia Telah Memilik Sertifikasi Seperti

  1. SIDAK (Surat jin Distribusi Alat Kesehatan) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 07 Tahun
  2. Sertifikasi CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik dan Benar) . Sertifkasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 , Sertifikasi KAN, Sertifikat Penghargaan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Penghargaan dari KPP Kab. Sleman sebagai Salah Satu Perusahaan yang Taat Pajak.
  3. SK KEMENKUMHAM

Visi & Misi

Visi
Menjadi Perusahan besar dan ternama serta Terpercaya di Indonesia Yang Mampu berkontribusi Positif dalam Memenuhi Kebutuhan Industri Kesehatan Di Indonesia yang Lengkap, Berkualitas dan Inovatif.

 

Misi
1. Menyediakan Alat Kesehatan yang Berkualitas dan Inovatif sesuai kebutuhan Pelanggan
2. Menyediakan layanan pelanggan yang memuaskan
3. Menjadi mitra strategis bagi para partner perusahaan yang terpercaya

PT Protic Care Indonesia

Kenapa memilih kami sebagai partner Anda

Pelayanan

Kami berkomitmen memberikan pelayanan karena fokus Protic Care Indonesia adalah kepuasan pelanggan. Kami selalu memastikan agar setiap pekerjaan kami dapat memberikan kepuasan, keamanan serta kenyamanan yang optimal bagi semua pelanggan kami

Produk Unggulan

Kami selalu berpegang teguh dan untuk menyediakan produk-produk berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga kami dapat memberikan produk yang berkualitas & bergaransi

Nilai TKDN

Kenapa harus TKDN? dalam meningkatkan ekonomi lokal maka pemerintah dan pengusaha penyedia barang & jasa perlu mengikuti regulasi pemerintah dalam hal pemberlakuan pemanfaatan bahan baku minimal 25% yang telah tertuang di Kepres No 12 Tahun 2021 Pasal 67 Ayat 3